Minggu, 03 November 2013

ANJAK PIUTANG

Di indonesia, Lembaga Anjak Piutang dikenal setelah munculnya Paket kebijakan 20 Desember 1988 dengan Keppres No.61 Tahun 1988 dan KepMenKeu No. 1251/KMK.13/1988. Menurut Pakdes tersebut Anjak Piutang dilakukan oleh multi-finance company yakni lembaga pembiayaan yang juga dapat melakukan aktifitas leasing, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen secara sekaligus.

PENGERTIAN

Factoring : Kontrak antara perusahaan anjak piutang sebagai penyedia jasa dengan klien, dimana klien wajib menjual atau menjaminkan piutang dari hasil penjualan barang secara kredit kepada factoring.

Perusahaan Anjak Piutang : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri (Kep Menkeu No.1252/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988).

Anjak Piutang : Suatu badan usaha yang dilakukan perusahaan baik dalam bentuk piutang maupun promes atau dasar diskonto dari klien dengan syarat recourse atau without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang.

PELAKU-PELAKUNYA
  1. Factor (Perusahaan anjak piutang) : Perusahaan yang menawarkan jasa anjak piutang.
  2. Suplier (klien) : Pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
  3. Debitur/Customer (nasabah) : Pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

PENANGGUNG RESIKO MACET
  1. Recourse (with recourse). Klien (supplier) sebagai penanggung resiko kredit terhadap piutang yang dijual pada perusahaan factoring.
  2. Non Recourse (without recourse). Resiko kredit ditanggung perusahaan anjak piutang.

JENIS PIUTANG
  1. Piutang untuk tagihan : Piutang dijual kepada faktor dengan kontrak pengambil alihan tagihan atas persetujuan pembeli, kemudian pembeli membayar utangnya lengsung pada faktor
  2. Piutang untuk Promes : Pembeli mengeluatkan promes (surat bukti/janji utang) kepada supplier kemudian factor membayar promes atas dasar diskonto. Setelah jatuh tempo, faktor menyerahkan promes kepada bank untuk ditagihkan dan hasilnya diserahkan pada faktor.

JASA-JASA ANJAK PIUTANG 
  1. Financing Services (Jasa pembiayaan), Anjak Piutang akan menyediakan dana 60%-80% dari total piutang.
  2. Non Financing Services (jasa non pembiayaan), Anjak Piutang melayani pengelolaan kredit seperti investigasi kredit, sales ledger administration, pengaasan kredut dan penagihannya, pelindungan dari resiko kredit.

BIAYA-BIAYA
  1. Service Charge : Terkait dengan fungsi pembukuan penjualan, yang besarnya tergantung persetujuan ke dua belah pihak. Untuk domestik 0,5%-1,5% dan internasional 1%-2,5% yang dipotong dari pembayaran dimuka.
  2. Discount Charge : Terkait dengan pembayaran dimuka, yang besarnya tergantubg negosiasi sebelum kontrak dilakukan dengan rata-rata 2%-3% diatas prime rate.

MANFAAT BAGI SUPPLIER
  1. Memperlancar kebutuhan modal kerja, karena ada bantuan uang tunai sekitar 80%.
  2. Membantu administrasi penjualan kredit dan penagihannya.
  3. Mengurangi beban resiko kredit macet.
  4. Meningkatkan kepercayaan pada perbankan.
  5. mempermudah pengembangan pansa pasar.

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
  1. Full sevice factoring, pelayanan anjak piutang yang meliputi jasa pembiayaan dan non pembiayaan.
  2. Recourse factoring, pelayanan anjak piutang dalam semua aspek, kecuali proteksi terhadap resiko kredit macet.
  3. Bulk factoring, pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah.
  4. Maturity factoring, pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan jaminan perlindungan kredit macet.
  5. Agency factoring, pelayanan anjak piutang atas dasar notifikasi supplier ; Ankaj piutang tidak bertanggung jawab atas pengurusan atau penagihan piutang.
  6. Invoice factoring, pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan sedangkan jasa non pembiayaan ditangani klien sendiri.
  7. Undisclosed factoring, berkaitan dengan perjanjian penjualan piutang dimana anjak piutang memberikan proteksi kredit macet dengan prosentase tertentu (80%). Selain itu, pihak klienlah yang mengurus dan menagih jumlah piutangnya.

5 ASPEK KLIEN YANG DINILAI ANJAK PIUTANG

  1. Riwayat piutang macet minimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Prosedur dan manajemen kredit yang dilakukan.
  3. Tingkat resiko kredit macet perusahaan klien.
  4. Karakteristik, profil customer dan pola pembeliannya.
  5. Prospek bisnis perusahaan klien.

5 ASPEK ANJAK PIUTANG YANG DINILAI KLIEN
  1. Pengalaman praktek dagang dalam industri yang dibidangi.
  2. Kualitas dan kuantitas manajemen kredit.
  3. Sistem informasi pelayanan kredit maupun nasabah.
  4. Kemampuan menyediakan laporan-laporan secara akurat.
  5. Kemampuan permodalan sebagai antisipasi kredit macet.


SUMBER :
Irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar