Sabtu, 19 Oktober 2013

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

PENGERTIAN

  • Sewa Guna usaha atau sering disebut leasing adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka aktu tertentu.
  • Sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembauaran secara berkala.
Kep Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Leasing pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya SK Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Lpb/1/71 febuari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Setelah Pakdes 20/1988 jumlah perusahaan leasing dan transaksi leasing semakin bertambah meningkat. Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaan investasi melalui leasing lebih memberikan kemudahan-kemudahan karena pengusaha tidak perlu menyediakan collateral (jaminan). 

PELAKU-PELAKU LEASING
  1. Leasor, pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk penyewaan barang modal.
  2. Lessee, pihak yang menyewa barang modal dari lessor.
  3. Supplier, pihak yang mengadakan/menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.
  4. Bank atau Kreditur, pihak yang menyediakan dana kepada lessor dan supplier.
LEASING BERDASARKAN KEGIATAN USAHA
  1. Captive lessor : Lessor memiliki supplier sendiri yang berperan sebagai perusahaan induk.
  2. Independent Leasing Company : Lessor bebas membeli barang modal dari berbagai supplier kemudian dilease kepada pemakai.
  3. Lease Broker atau Packager : Broker yang biasanya tidak memiliki barang berfungsi mempertemukan calon lessee dengan lessor.
TEKNIK PEMBIAYAAN
1. Finance Lease atau full-pay out leasing : Lesse memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal.
Karakteristik kontraknya :
  • Lessor sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan asa kegunaan ekonomis barang tersebut.
  • Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atas spread yang diinginkan lessor.
  • Lessor tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua resiko ekonomisnya.
  • Lessee memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang masa lease.
2. Operating Lease : Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya dileasekan kepada lease.
karateristik kontraknya :
  • Lessor sebagai pemilik baran kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif pendek dibanding umur ekonomisnya.
  • Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang serta bunganya.
  • Lessee mengembalikan barang pada akhir kontrak.
  • Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
 Perbedaan Financial lease dengan Operating lease.
FINANCIAL LEASE

OPERATING LEASE
Perjanjian lease tidak dapat

Dapat dibatalkan Setiap saat
dibatalkan (kena denda)
1

Masa sewa selama umur

Masa sewa relatif singkat
ekonomis
2

Ada  hak opsi beli
3
Tidak ada
Transaksi keuangan
4
Transaksi sewa menyewa biaya
Tidak dikenakan

Angsuran leasing dikenakan

5
PPN dan Pph Ps.23
Bersifat Full pay out
6
Tidak
Lessor tidak dapat menyusutkan
 7
Dapat meyusutkan
barang modal



FLEKSIBILITAS DALAM PEMBAYARAN
a. Step lease
Lease dapat memilih sistem pembayaran dengan cara meningkatkan (step-up) jangka waktu leasing atau menurunkan (step down) guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
b. Skipped payment lease
Lessee dapat membayar sesuai kondisi musim tertentu untuk mengatasi masalah arus kas yang dihadapi lessee.
c. Swap lease
Lessee dapat menukar barang yang disewakan jika mengalami kerusakan atau memerlukan perbaikan.
d. Upgrade lease
Lessee dapat meminta tambahan barang guna meningkatkan efisiensi atau menukar dengan peralatan sejenis yang lebih up uo date.
e. Master lease
Lessee dapat menambah barang untuk dilease tanpa mengalokasikan maupun membuat kontrak leasing baru.
f. Short-term or Experimental lease.
Selama jangka waktu percobaan, lessee dapat memutuskan apakah akan dilease sampai jangka waktu yang diinginkan atau tidak.

KEUNGGULAN LEASING SECARA EKONOMI
  1. Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka.
  2. Persyaratan tidak ketat, tanpa syarat jaminan tertentu.
  3. Pembayaran angsuran relatif fleksibel
  4. Tidak harus mencantumkan dalam neraca
  5. Terlindung dari resiko keusangan 
  6. Pembiayaan proyek skala besar
  7. Tingkat keamanan pembiayaan lebih terjamin.

SUMBER :
irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus