Selasa, 29 Oktober 2013

DANA PENSIUN

PENGERTIAN

Dana Pensiun adalah lembaga (badan hukum) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 butir 1 UU No 11/1992)
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat penulisan bagi pesertanya. Tujuan pokok program Dana pensiun adalah sebagai jaminan hidup bagi peserta dan keluarganya.

TUJUAN & KEGUNAAN
  1. Bagi Pemerintah, terciptanya dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan.
  2. Bagi Peserta (Karyawan) sebagai media asuransi, tabungan dan pensiun dimasa yang akan datang.
  3. Bagi Pengelola (Pendiri), dapat memperoleh pendapatan dari fee base income bank berupa provisi atau selisih pendapatan bunga.
  4. Bagi Perusahaan/Pengusaha, karyawannya aka terdorong motivasi kerjanya dan loyalitas yang tinggi sehingga akhitnya akan mendukung produktivitas kerja yang menguntungkan perusahaan.
  5. Bagi Masyarakat, akan tercipta kesejahteraan umum yang berkesinambungan.
JENIS PROGRAM
  1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagi manfaat pensiun.
  2. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuaran pasti.
  3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK), adal program pensiunan iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
JENIS LEMBAGA
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keungan (DPLK). Dibentuk oleh Bank, atau perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pelaku mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No.11/1992)
IURAN
  1. Dari iuran peserta saja, berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulan (DPLK)
  2. Dari iuran pemberi kerja saja. Berasal dari sumbangan dari pemberi kerja selaku majikan dari karyawannya (DPPK & DPLK)
  3. Dari iuran pemberi kerja dan peserta (DPPK & DPLK)
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/KMK.017/1993
mengatur batasan iuaran maksimum :
Iuran Peserta            = 7,5% x Gaji Dasar Pensiun
Iuran pemberi Kerja = 12,5 % x Gaji Dasar Pensiun
Jumlah iuran             = 20% x Gaji Dasar Pensiun


MANFAAT PENSIUN
  • Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat yang diterima Pesrta ketika mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 - 60 tahun, sesuai kebijakan masing-masing berdasarkan kepentingannya.
  • Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat yang diterima bila peserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimum 10 tahun sebelum mancapai usia pensiun normal. pembayaranya dapat diterima paling lambat 1 bulan sejak Peserta berhenti bekerja.
  • Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat yang paling diterima bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika Peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.
  • Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak yang diterima jika peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai Peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Analisis:
Dana Pensiun merupakan program yang sangat menjanjikan sebagai jaminan hidup. Program Pensiun mengajak masyarakat dan karyawan menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang diperoleh selama masih aktif bekerja untuk mengahadapi masa depan terutama dihari tua. Manfaat Program Dana Pensiun sudah bisa dijanjikan dan dibuktikan dari banyak peserta pensiunan yang menikmatinya jadi pada saat dimasa tua masa dimana sudah tidak aktif bekerja mereka tetap berpenghasilan atau memili dana untuk memenuhi kehidupan dimasa tuanya atau dijadikan modal untuk memngembangkan dana tersebut dan menghasilkan laba sehingga kebutuhan dimasa tua terpenuhi.


SUMBER :
irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus