Jakarta - Dewan pengupahan DKI Jakarta sudah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 2.299.860 per bulan. Rencananya, Rabu (30/10/2013) Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk menetapkan angka UMP DKI Jakarta 2014.
"Rapat penetapan akan dilakukan besok. Rencana di Balaikota jam 10.00 WIB, dihadiri dewan pengupahan. Dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Priyono di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Priyono menanggapi santai soal para buruh di Jakarta yang tetap ngotot mendesak UMP DKI Jakarta Rp 3,7 juta per bulan. Namun, dewan pengupahan memiliki mekanisme untuk penetapan UMP.
"Dipertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas," katanya.
Diharapkan rapat penetapan UMP tersebut dapat menemui kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat buruh. Sehingga selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk disahkan.
"Kita targetkan selesai. Karena UMP menurut aturan 1 November ditetapkan. Diberikan rekomendasi ke gubernur," jelasnya.
Menurutnya mengenai tuntutan para buruh soal UMP 2014 sebesar Rp 3,7 juta, dinilai tidak rasional. Alasannya Disnakertrans DKI dan dewan pengupahan masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan KHL masih mengacu pada 60 item. "Nggak rasional karena kita masih berpatokan dengan 60 item KHL. Buruh maunya 84 item. Sampai saat ini berpatokan pada 60 item. Ini kan diatur dalam peraturan menteri," terang Priyono.
Dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dari 30 orang anggota terdapat 7 orang perwakilan serikat buruh yang ada di DKI. Begitupun dengan pengusaha yang yang bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Priyono kembali menekankan sejatinya ketentuan UMP hanya sebagai jaring pengaman bagi buruh yang berstatus lajang dan masa kerjanya di bawah 1 tahun.
"Di atas setahun, itu diserahkan pada kesepakatan dengan perusahaan," katanya.
Analisis:
Para buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 3,7 juta/bln itu benar dinilai tidak rasional, alasannya selain mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan KHL masih mengacu pada 60 item sementara buruh maunya 84 item. Dewan pengupahan akan mempertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas yang pada tanggal 30 oktober 2013 Dewan Pengupahan akan mengadakan rapat penetapan angka UMP DKI Jakarta 2014.
Sumber :
detik.com
detikFinance - Ekonomi Bisnis
Selasa, 29/10/2013 19:31 WIB