Selasa, 29 Oktober 2013

Besaran UMP Jakarta 2014 akan Ditetapkan Besok

Jakarta - Dewan pengupahan DKI Jakarta sudah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 2.299.860 per bulan. Rencananya, Rabu (30/10/2013) Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk menetapkan angka UMP DKI Jakarta 2014.

"Rapat penetapan akan dilakukan besok. Rencana di Balaikota jam 10.00 WIB, dihadiri dewan pengupahan. Dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Priyono di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).

Priyono menanggapi santai soal para buruh di Jakarta yang tetap ngotot mendesak UMP DKI Jakarta Rp 3,7 juta per bulan. Namun, dewan pengupahan memiliki mekanisme untuk penetapan UMP.

"Dipertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas," katanya.
Diharapkan rapat penetapan UMP tersebut dapat menemui kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat buruh. Sehingga selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk disahkan.

"Kita targetkan selesai. Karena UMP menurut aturan 1 November ditetapkan. Diberikan rekomendasi ke gubernur," jelasnya.
Menurutnya mengenai tuntutan para buruh soal UMP 2014 sebesar Rp 3,7 juta, dinilai tidak rasional. Alasannya Disnakertrans DKI dan dewan pengupahan masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan KHL masih mengacu pada 60 item. "Nggak rasional karena kita masih berpatokan dengan 60 item KHL. Buruh maunya 84 item. Sampai saat ini berpatokan pada 60 item. Ini kan diatur dalam peraturan menteri," terang Priyono.

Dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dari 30 orang anggota terdapat 7 orang perwakilan serikat buruh yang ada di DKI. Begitupun dengan pengusaha yang yang bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Priyono kembali menekankan sejatinya ketentuan UMP hanya sebagai jaring pengaman bagi buruh yang berstatus lajang dan masa kerjanya di bawah 1 tahun.

"Di atas setahun, itu diserahkan pada kesepakatan dengan perusahaan," katanya.


Analisis:
Para buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 3,7 juta/bln  itu benar dinilai tidak rasional, alasannya selain mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan KHL masih mengacu pada 60 item sementara buruh maunya 84 item. Dewan pengupahan akan mempertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas yang pada tanggal 30 oktober 2013 Dewan Pengupahan akan mengadakan rapat penetapan angka UMP DKI Jakarta 2014.


Sumber :
detik.com
detikFinance - Ekonomi Bisnis
Mulya Nurbilkis - detikfinance

Selasa, 29/10/2013 19:31 WIB

DANA PENSIUN

PENGERTIAN

Dana Pensiun adalah lembaga (badan hukum) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 butir 1 UU No 11/1992)
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat penulisan bagi pesertanya. Tujuan pokok program Dana pensiun adalah sebagai jaminan hidup bagi peserta dan keluarganya.

TUJUAN & KEGUNAAN
  1. Bagi Pemerintah, terciptanya dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan.
  2. Bagi Peserta (Karyawan) sebagai media asuransi, tabungan dan pensiun dimasa yang akan datang.
  3. Bagi Pengelola (Pendiri), dapat memperoleh pendapatan dari fee base income bank berupa provisi atau selisih pendapatan bunga.
  4. Bagi Perusahaan/Pengusaha, karyawannya aka terdorong motivasi kerjanya dan loyalitas yang tinggi sehingga akhitnya akan mendukung produktivitas kerja yang menguntungkan perusahaan.
  5. Bagi Masyarakat, akan tercipta kesejahteraan umum yang berkesinambungan.
JENIS PROGRAM
  1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagi manfaat pensiun.
  2. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuaran pasti.
  3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK), adal program pensiunan iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
JENIS LEMBAGA
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keungan (DPLK). Dibentuk oleh Bank, atau perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pelaku mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No.11/1992)
IURAN
  1. Dari iuran peserta saja, berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulan (DPLK)
  2. Dari iuran pemberi kerja saja. Berasal dari sumbangan dari pemberi kerja selaku majikan dari karyawannya (DPPK & DPLK)
  3. Dari iuran pemberi kerja dan peserta (DPPK & DPLK)
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/KMK.017/1993
mengatur batasan iuaran maksimum :
Iuran Peserta            = 7,5% x Gaji Dasar Pensiun
Iuran pemberi Kerja = 12,5 % x Gaji Dasar Pensiun
Jumlah iuran             = 20% x Gaji Dasar Pensiun


MANFAAT PENSIUN
  • Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat yang diterima Pesrta ketika mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 - 60 tahun, sesuai kebijakan masing-masing berdasarkan kepentingannya.
  • Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat yang diterima bila peserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimum 10 tahun sebelum mancapai usia pensiun normal. pembayaranya dapat diterima paling lambat 1 bulan sejak Peserta berhenti bekerja.
  • Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat yang paling diterima bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika Peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.
  • Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak yang diterima jika peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai Peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Analisis:
Dana Pensiun merupakan program yang sangat menjanjikan sebagai jaminan hidup. Program Pensiun mengajak masyarakat dan karyawan menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang diperoleh selama masih aktif bekerja untuk mengahadapi masa depan terutama dihari tua. Manfaat Program Dana Pensiun sudah bisa dijanjikan dan dibuktikan dari banyak peserta pensiunan yang menikmatinya jadi pada saat dimasa tua masa dimana sudah tidak aktif bekerja mereka tetap berpenghasilan atau memili dana untuk memenuhi kehidupan dimasa tuanya atau dijadikan modal untuk memngembangkan dana tersebut dan menghasilkan laba sehingga kebutuhan dimasa tua terpenuhi.


SUMBER :
irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.

Senin, 28 Oktober 2013

TUGAS 2

1.Kualitas karya tulis ditentukan oleh beberapa  aspek, yaitu :

a. Topik yang menarik

Hal yang pertama dilakukan dalam menulis karya tulis adalah menentukan topik, dalam menentukan topik tentunya harus menarik dan berbobot. Ciri utama dari topik adalah cakupannya atas suatu permasalahan masih bersifat umum dan belum diuraikan secara lebih mendetail. Menentukan topik bisa diambil dari pengalaman pribadi, kehidupan sehari-hari atau dari pemikiran sendiri dll dalam menuntukan tpoik juga harus yang menimbulkan rasa penasaran atauingin tahu para pembacanya sehingga para pembaca tertarik untuk membacanta.

b. Mudah dipahami oleh pembaca

Suatu karya tulis yang sudah ditentukan topik, judul, dan isinya pun harus menggunakan bahasa yang tepat, mudah dimengerti oleh pembaca terutama harus mengenal bahasa Indonesaia yang baik dan benar dan juga sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD). Apabila kita menggunakan bahasa yang tidak umum akan berdampak pembaca merasa bingung dan bosan terhadap karya tukis tersebut dan apabila karya tulis yang memiliki topik yang menarik, isi dari karya tulis yang berstruktur rapi, dengan bahasa yang jelas danmudah dimengerti pembacanya tentu dapat membuat para pembaca menyukai karya tulis tersebut.

TUGAS 1

1.Jelaskan dengan contoh “Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar “!

Bahasa Indonesia yang baik adalah menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan pembicaraan atau penulisan, sesuai dengan situasi atau siapa lawan bicar kita dan yang harus diperhatikan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, sudut pandang khalayak sasaran kita. Sedangkan, Bahasa Indonesia yang benar adalah menggunakan Bahasa Indonesia dengan kaidah Bahasa Indonesia atau EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

  • Contoh 1:
Ketika seorang anak berpamitan kepada Ibunya.
Anak : "buu.. aku berangkat sekolah dulu ya."
Ibu     : "Iya nak, Kamu hati-hati ya dijalan jangan ngebut-ngebut."

ini adalah contoh berbahasa yang baik terhadap seseorang yang lebih tua untuk menghormatinya dan terlihat sopan.

Ketika seorang Anak sedang mengobrol dengan seorang temannya.
Lisa : "Fa, gimana pulang sekolah nanti kita ke toko buku dulu terus lo pulangnya gue anterin ?"
Ulfa : "Wah.. Boleh tuh lis, itung-itung kan gue irit ongkos. hehehe.."

Ini merupakan contoh berbahasa yang baik terhadap seseorang yang sebaya dan dalam lingkungan pertemanan yang bahasanya sering digunakan.

  • Contoh 2:
Ini adalah contoh berbahasa indonesia yang benar dalam menuliskan surat ijin sekolah kepada guru, misalnya dalam menuliskan isi pembukaan dan penutupan surat harus sesuai dengan ejaan yang benar, tata bahasa, tanda baca dll.

*Pembukaan surat
Dengan hormat,
     Dengan ini saya selaku orang tua mahasiswi dari Suciati Andriyaningsih kelas 3EB19 Universitas Gunadarma, menberitahukan bahwa anak saya tersebut tidak bisa mengkuti mata kuliah yang Bapak/Ibu Dosen ajarkan, dikarenakan ada keperluan keluarga yang mendesak.

*Penutupan surat
        Demikian surat izin ini saya buat, atas perhatian Bapak/Ibu Dosen saya ucapkan terimakasih.

2. Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi !
Bahasa sebagai alat komunikasi merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama . Bahasa mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita. (Gorys Keraf, 1997 : 4). 
Hal yang harus dipertimbangkan pada saat menggunakan bahasauntuk berkomunikasi yaitu apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual. Sehingga kita sering mendengarkan istilah “ Bahasa Komunikatif”.

Contoh :
Suatu supermarket membuat papan iklan promosi.

Minyak Goreng Murni Beli 2 Gratis 1, Harga promosi Rp 15.799,- /Liter (Masimal pembelian 5 Liter, Persediaan terbatas).

Iklan promosi tersebut menggunakan bahasa yang mudah dimengerti pembacanya.

MENYIMAK PERAN AGEN ASURANSI


JAKARTA - Industri asuransi tidak lepas dari peran agennya dalam menjangkau nasabah. Seberapa penting peran agen baik terhadap perusahaan asuransi maupun nasabah? 
"Menurut saya (peran agen) besar sekali karena di manapun saat ini kan agensi masih memegang persentase yang besar," kata Chief Distribution Officer PT Sunlife Financial Indonesia Elin Waty di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Menurut Elin, seorang agen asuransi dapat membuat nasabah ingin kembali membeli produk asuransi atau malah membuat nasabah menjadi antipati terhadap produk asuransi. "Makanya saya mendukung program pemerintah untuk mengadakan licensing buat agen karena itu yang akan membedakan antara agen yang bertanggung jawab dan yang tidak," katanya.

Seorang agen asuransi, lanjut Elin, seharusnya tidak hanya sekedar menawarkan produk asuransi. Ia harus pula membantu nasabah dalam merencanakan keuangan dengan baik dan skala kebutuhan dalam hidup sang nasabah. 

Sejalan dengan Elin, President Director PT Sun Life Financial Indonesia Bert Paterson mengatakan sangat penting bagi seorang agen asuransi untuk terlebih dulu mengetahui kebutuhan sang nasabah. Setelah itu, agen baru dapat menawarkan produk yang sesuai. 

"Ajaklah nasabah berbincang tentang apa kebutuhannya yang terpenting saat ini, apa yang paling dikhawatirkannya saat ini. Setelah itu baru tawarkan produk yang sesuai. Jangan sampai nasabah mendapatkan produk yang salah," ujar Bert. 

Seorang agen asuransi, kata Bert, harus menjangkau nasabah dengan metode yang baik. Lewat perbincangan yang hangat seperti teman, nasabah akan merasa terbantu dan kemudian memperoleh produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Analisis:
Pendapat Elin tentang suatu agen asuransi yang tidak hanya menawarkan dan menjual produk asuransi melainkan harus membantu nasabah dalam merencanakan keuangan dengan baik dan skala kebutuhan dalam hidup sang nasabah karena sampai saat ini banyak nasabah yang banyak membutuhkan asuransi dan mengkhawatirkan kesehatan, harta, masa depan dll namun nasabah sangan bingung untuk menentukan asuransi apa yang akan diambil dan sistem asuransi itu sendiri. Pemerintah akan mengadakan program licensing untuk agen agar membedakan agen yang bertanggung jawab dan yang tidak, banyak agen asuransi yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya dan pula tidak banyak atau sulit dalam mengeluarkan asuransi nasabah yang seharusnya keluar atau diberikan kepada nasabah.


Sumber : kompas.com
Ekonomi - Keuangan
Sakina Rakhma Diah Setiawan 
Minggu, 20 Oktober 2013 | 12:15 WIB


Minggu, 20 Oktober 2013

KARTU PLASTIK

Kartu kredit merupakan kartu belanja yang berfungsi untuk membayar pembelanjaan atas barang dan jasa maupun pengambilan uang tunai, yang pelunasannya dapat dilakukan serta angsur oleh pemegangnya

Jenis dan Perbedaan Kartu Plastik
  

Debit
Credit
Charge
Cash
Rekaning Bank
Harus ada
Tidak harus
Tidak harus
Harus ada
Batas penggunaan
Sesuai saldo
ada
ada
Sesual saldo
Pembayaran
Langsung mendebet
Minimum, dicicil
Penuh pada tgl.tagih

Bunga belanja &
Tidak
> 2% bulan
Tidak & ada
Tidak
tarikan tunai




Iuran tahunan
Tidak ada
ada
ada
Tidak
Penalti
Tidak ada
ada
ada
Tidak
Fungsi
Transaksi tunai & tunai
Transaksi Kredit & Tatik tunai
Transaksi bayar kemudian
Tarik uang tunai
Contoh
BCA
Citibank
Duta Card
BCA Cash

BII
Amex
Hero Master
Niaga Cash

Citibank
MBF
Dinners C



4 PELAKU TERKAIT
  1. Merchant (Pedagang) adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu plastik dan merchant ini ditentukan oleh pihak penerbit kartu plastik.
  2. Issuer (penerbit kartu kredit) adalah pihak yang membuat, mengeluarkan, dan mengelola produk kartu plastik sebagai alat pembayaran.
  3. Card holder (pemegang kartu) adalah pihak yang telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak memegang dan menggunakan kartu plastik yang dimaksud.
  4. Acquirer (bank pengelola) adalah pihak yang menggunakan kartu plastik terutama dalam hal penagihan dan pembayaran atara issuer dan merchant.

KEGUNAAN KARTU KREDIT
a. Credit Card dam Charge Card
  • Membayar sesuatu transaksi saat card holder digunakan.
  • Melakukan penarikan uang tunai atas beban rekening card holder bila card holder memerlukan uang tunai.
  • Berfungsi sebagai ID card bila card holder memerlukan dana tunai, tetapi di lokasi terdekat tidak dijumpai ATM sehingga card holder dapat menghubungi bank terdekat untuk menarik uang tunai dengan menggunakan card sebagai ID card dan casing card.
b. ATM Card dan Casing Card
  • Menarik sejumlah uang tunai dari suatu bank, pengecekan saldo, dan kartu discount yang memberikan efisiensi bagi bank dan nasabah.
  • Mengurangi tugas teller, fungsinya telah diambil oleh mesin dan bagi nasabah mengurangi kebosanan dalam sistem antrian panjang di Bank.
  • Memperluas pemasaran transaksi perbankan karena tidak lagi dibatasi dengan jam kerja sehingga sering kali disebut 24 hours banking service.

KEGUNAAN LAINNYA
a. Pemegang kartu (card holder) akan memperoleh :

  • Kemudahan dan kenyamanan dalam transaksi (tidak perlu takut uang tunai hilang)
  • Gengsi (memiliki kelas tertentu karena gengsinya dinilai meningkat)
  • Teman dalam perjalanan, mudah mendapatkan dana cash bila diperlukan karena tersedianya diterminal ATM
  • Kesempatan mendapatkan pinjaman bila dihadapkan pada kebutuhan dana jangka pendek dan pembayarannya dapat dicicil.
b. Bank sebagai penerima (acquirer) memperoleh :
  • Nama baik bank tersebut di pasar dari pihak rangka pelayanan unggul
  • Discount commision yang didapat dari pihak merchant.
c. Pedagang (merchant) memperoleh :
  • Kepraktisan dalam menerima pembayaran dan mempermudah pembukuan
  • Peluang untuk meningkatkan omzet penjualan kendati harus menunggu waktu relatif lama dalam mencairkan hasil penjualannya.
d. Bank sebagai menerbit (issuer) mendapatkan :
  • Menurunkan biaya pelayanan dan memperoleh pendapatan berupa uang pangkal, annual fee, dan interest atas cicilan tagihan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan karena sebagai tugas telah diambil alih dengan hadirnya teknologi.
  • Memperluas jaringan pemasaran sehingga menjangkau tuntutan dan kebutuhan nasabah, antara lain membayar rekening listrik, telepon dan PAM.

MEKANISME KARTU KREDIT



RESIKO KARTU KREDIT
  • Pemalsuan kartu kredit, yaitu pembuatan dan penggunaan kartu yang tidak sah yang bentuknya menyerupai dan hampir sama dengan bentuk aslinya.
  • Penyalah gunaan kartu kredit, yaitu penggunaan kartu milik orang lain yang tertinggal, terjatuh, disengaja dicuri, dan meniru tanda tangan pemilik kartu.
  • Kelalaian pemegang kartu untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pelunasan tagihannya.

Analisis:
Hingga sampai tahun ini dinegara maju maupun negara berkembang peranan kartu kredit cukup besar karena kemudahan, keamanan, dan kenyamanannya. Kartu plastik yang paling marak perkembangannya adalah Kartu kredit, pesatnya pertumbuhan binis di Indonesia ini sejalan dengan naiknya konsumsi perkapita masyarakat. Maka dari itu Banyak lembaga bank yang mengeluarkan kartu kredit dengan berbagai jenis, dan menawarkan banyak kemudahan sebagi magnet untuk menarik/mempengaruhi nasabah. Pada dasarnya memang kartu kredit memudahkan card holder untuk bertransaksi apa saja, namun kartu kredit pun beresiko besar dan dapat "membunuh" card holder apabila penggunaannya melampaui batas kemampuan bayar dan terjadinya kredit macet. Walaupun banyak keunggulannya kartu kredit juga banyak bahayanya bagi card holder dan merchant. Sampai saat ini banyak kasus kejahatan menyangkut kartu kredit, pemalsuan, penipuan dll.

Sumber :
Irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.

Sabtu, 19 Oktober 2013

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

PENGERTIAN

  • Sewa Guna usaha atau sering disebut leasing adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka aktu tertentu.
  • Sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembauaran secara berkala.
Kep Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Leasing pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya SK Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Lpb/1/71 febuari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Setelah Pakdes 20/1988 jumlah perusahaan leasing dan transaksi leasing semakin bertambah meningkat. Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaan investasi melalui leasing lebih memberikan kemudahan-kemudahan karena pengusaha tidak perlu menyediakan collateral (jaminan). 

PELAKU-PELAKU LEASING
  1. Leasor, pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk penyewaan barang modal.
  2. Lessee, pihak yang menyewa barang modal dari lessor.
  3. Supplier, pihak yang mengadakan/menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.
  4. Bank atau Kreditur, pihak yang menyediakan dana kepada lessor dan supplier.
LEASING BERDASARKAN KEGIATAN USAHA
  1. Captive lessor : Lessor memiliki supplier sendiri yang berperan sebagai perusahaan induk.
  2. Independent Leasing Company : Lessor bebas membeli barang modal dari berbagai supplier kemudian dilease kepada pemakai.
  3. Lease Broker atau Packager : Broker yang biasanya tidak memiliki barang berfungsi mempertemukan calon lessee dengan lessor.
TEKNIK PEMBIAYAAN
1. Finance Lease atau full-pay out leasing : Lesse memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal.
Karakteristik kontraknya :
  • Lessor sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan asa kegunaan ekonomis barang tersebut.
  • Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atas spread yang diinginkan lessor.
  • Lessor tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua resiko ekonomisnya.
  • Lessee memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang masa lease.
2. Operating Lease : Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya dileasekan kepada lease.
karateristik kontraknya :
  • Lessor sebagai pemilik baran kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif pendek dibanding umur ekonomisnya.
  • Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang serta bunganya.
  • Lessee mengembalikan barang pada akhir kontrak.
  • Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
 Perbedaan Financial lease dengan Operating lease.
FINANCIAL LEASE

OPERATING LEASE
Perjanjian lease tidak dapat

Dapat dibatalkan Setiap saat
dibatalkan (kena denda)
1

Masa sewa selama umur

Masa sewa relatif singkat
ekonomis
2

Ada  hak opsi beli
3
Tidak ada
Transaksi keuangan
4
Transaksi sewa menyewa biaya
Tidak dikenakan

Angsuran leasing dikenakan

5
PPN dan Pph Ps.23
Bersifat Full pay out
6
Tidak
Lessor tidak dapat menyusutkan
 7
Dapat meyusutkan
barang modal



FLEKSIBILITAS DALAM PEMBAYARAN
a. Step lease
Lease dapat memilih sistem pembayaran dengan cara meningkatkan (step-up) jangka waktu leasing atau menurunkan (step down) guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
b. Skipped payment lease
Lessee dapat membayar sesuai kondisi musim tertentu untuk mengatasi masalah arus kas yang dihadapi lessee.
c. Swap lease
Lessee dapat menukar barang yang disewakan jika mengalami kerusakan atau memerlukan perbaikan.
d. Upgrade lease
Lessee dapat meminta tambahan barang guna meningkatkan efisiensi atau menukar dengan peralatan sejenis yang lebih up uo date.
e. Master lease
Lessee dapat menambah barang untuk dilease tanpa mengalokasikan maupun membuat kontrak leasing baru.
f. Short-term or Experimental lease.
Selama jangka waktu percobaan, lessee dapat memutuskan apakah akan dilease sampai jangka waktu yang diinginkan atau tidak.

KEUNGGULAN LEASING SECARA EKONOMI
  1. Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka.
  2. Persyaratan tidak ketat, tanpa syarat jaminan tertentu.
  3. Pembayaran angsuran relatif fleksibel
  4. Tidak harus mencantumkan dalam neraca
  5. Terlindung dari resiko keusangan 
  6. Pembiayaan proyek skala besar
  7. Tingkat keamanan pembiayaan lebih terjamin.

SUMBER :
irmayanto, juli dkk, 2006. Bank & Lembaga Keuangan. Universitas trisakti, jakarta.