Jumat, 28 November 2014

PAPER SOFTSKILL

ANALISA PENGARUH ETIKA BERPROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

SUCIATI ANDRIYANINGSIH
UNIVERSITAS GUNADARMA

PENDAHULUAN
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Fenomena yang terjadi dengan adanya izin usaha KAP dicabut itu karena auditor atau KAP yang bersangkutan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien, dan tidak mampu menyampaikannya laporan tahunan KAP tahun takwin. Dan juga beberapa fenomena kenapa KAP tutup, karena kebanyakan ia telah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. 
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.
Titik Maryani dan Unti Ludigdo (1999) telah menyatakan bahwa sebagaimana profesi yang lain, profesi akuntan di Indonesia pada masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat. Untuk itu persiapan yang berkaitan dengan profesionalisme profesi mutlak diperlukan. Seseorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu : berkeahlian (skill), berpengetahuan dan berkharakter (Machfoedz 1997 dalam ludigdo & Machfoedz 1999).
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan untuk meneliti pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan
METODELOGI PENELITIAN
a. Identifikasi Variabel
Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya : Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi, Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).
b. Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.
c. Data dan Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.
d). Teknik Analisis
Tahap-tahap pengujiannya dilakukan sebagai berikut :
  • Melakukan Uji Validitas, Uji Reliabitas, Uji Normalitas
  • Merumuskan Analisis Regresi Linier Berganda
  • Melakukan Uji Hipotesis Uji F, Koefisien Determinasi dan Uji t
  • Penentuan Tingkat Signifikasi : Tingkat signifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 0,05.
  • Penentuan Penerimaan dan Penolakan 
Kriteria pengambilan kesimpulan yang digunakan adalah :
1. Ho ditolak jika : Prob < 0,05
2. Ho diterima jika : Prob ≥ 0,05
f. Melakukan Interpretasi Data
g. Melakukan Pembahasan dan Mengambil Keputusan.
HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel yang telah di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam pengambilan keputusannya.
Pada penelitian ini peneliti menyebarkan kuesioner ke Kantor Akuntan Publik sebagai responden, namun jawaban yang diperoleh lebih banyak dari auditor yunior dengan masa kerja 1 sampai 2 tahun. Dari hasil penelitian ini menunjukkan hasil yang tidak konsisten, karena bertentangan dengan hasil penelitian sebelumnya yang hasilnya berpengaruh secara signifikan. Hal ini diduga karena dalam menjawab kuesioner lebih banyak dijawab oleh auditor yunior daripada auditor senior, selain itu juga di mungkinkan seorang responden menjawab sesuai dengan kenyataan selama dia mengaudit dan juga karena dalam pengisian kuesioner tidak dipandu secara langsung oleh peneliti sehingga jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
1. Pengaruh independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan independensi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa independensi tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga independensi merupakan sikap yang belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan auditor, dimana auditor yang akan mengungkapkan semua temuannya, namun auditor hanya mengungkapkan atas apa yang diminta oleh klien, terkait jasa yang diberikan kepada auditor.
2. Pengaruh integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional serta merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan integritas tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa integritas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga integritas masih belum bisa untuk diterapkan, mungkin itu terkait dengan pribadi auditor itu sendiri untuk bersikap jujur dan berterus terang atas keputusan apa yang diambil terkait kepentingan manajemen klien.
3. Pengaruh objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa objektivitas tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa objektivitas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga karena auditor dihadapkan pada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan manajemen kepadanya dan auditor merasa belum belum bebas dari benturan kepentingan atau masih berada dibawah pihak lain.
4. Pengaruh standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum adalah suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional, cermat dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta menghasilkan data yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh memberikan jasa profesionalnya secara layak, memberikan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional, merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa standar umum tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa standar umum mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga auditor atau KAP kurang mematuhi adanya satandar yang dikeluarkan oleh badan pengatur satandar yang ditetapkan IAI, sehingga tidak sesuai dengan isi pernyataan standar umum dalam SPAP.
5. Pengaruh prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip akuntansi ini dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa prinsip akuntansi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa prinsip akuntansi mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga auditor menyesuaikan dengan keadaan laporan keuangan perusahaan dan memenuhi adanya permintaan klien dalam mengungkapkan suatu temuan.
6. Pengaruh tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung jawab disini mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada klien tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga karena meski seorang auditor atau KAP tidak mengungkapkan informasi rahasia klien tapi dimungkinkan adanya KAP yang masih mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang sebenarnya itu dapat merusak citra profesi atu menetapkan fee kontinjen yang dapat mengurangi independensi.
7. Pengaruh tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal penugasan audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama mengenai integritas moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya dengan lebih baik dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada rekan seprofesi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien yang cenderung mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga dimungkinkan adanya manajemen klien yang berusaha membeli opini dari auditor, sehingga tidak terjadi komunikasi yang baik dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit atas kliennya.
8. Pengaruh tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang mencemarkan profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang-undagan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada rekan seprofesi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien yang mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini karena dalam penawaran harga untuk biaya jasa audit merupakan hal yang biasa dan cenderung kompetitif. Seringkali terjadi persaingan harga antara sesama KAP yang pada akhirnya audit tidak dapat dilakukan secara maksimal (mutu audit berkurang), mengingat ketidaksesuaian antara fee audit yang diterima (terlalu kecil) dengan luasnya scope pemeriksaan yang harus dilakukan. Persaingan harga ini diyakini dapat menyesatkan pemberian opini audit apabila mengingat sifat pengumpulan bahan bukti audit yang kurang memadai.
Jadi secara keseluruhan penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhi pengambilan keputusan auditor. Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan yang ditetapkan maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal untuk diterapkan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Model keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
2. Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.
3. Kemapuan model secara keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) menjelaskan adanya perubahan terhadap pengambilan keputusan auditor sebesar 0,171 atau 17,1 persen. Sedangkan sisanya sebesar 82,9 persen merupakan faktor diluar model penelitian terhadap penentuan pengambilan keputusan.
Saran
1. Penelitian selanjutnya wajib mempertimbangkan rentang waktu yang diberikan kepada responden untuk mengisi kuesioner serta mengetahui jadwal sibuk dari auditor yang bekerja di KAP. Rentang waktu yang maksimal guna meminimalisir adanya kuesioner yang tidak diisi sehingga jawaban yang diperoleh dapat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggunakan metode dan indikator yang lebih baik untuk mengukur variabel penelitian dan dapat melakukan dengan metode pengisian kuesioner dengan dipandu secara langsung atau dengan menggunakan metode wawancara sehingga data yang diperoleh benar-benar tepat dan berkualitas.
3. Penelitian selanjutnya disarankan untuk tidak menguji tetang etika profesi terhadap pengambilan keputusan akan tetapi juga terhadap kinerja audit secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Soekrisno. 1996. Penegakan Kode etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III – KLB IAI. Semarang.
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. “Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas”. The 2nd National Conference UKWMS. Surabaya, 6 September 2008.
Hery dan Merrina Agustiny. 2007. “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”. Jurnal Akuntansi & Manajemen, Vol. 18, No. 3 Desember 2007, 149-161.
Mayeni, Y.I. (2011). Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan. STIE PERBANAS SURABAYA: tidak diterbitkan.
Titik Maryani dan Unti Ludigdo. “Survei atas Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sikap Dan Perilaku Etis Akuntan”. Jurnal. Universitas Brawijaya. Malang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar