KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi/
- Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
- Prinsip Integritas
- Prinsip Objektivitas
- Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip Kerahasiaan
- Prinsip Perilaku Profesional
Sedangkan menurut Mulyadi, kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
- Tanggung jawab profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional,setiap pertimbangan menggunakan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan public,menghormati kepercayaan publik menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas : Adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional,integritas adalah kualitas yang melandasi kepercayaan publik merupakan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Objektivitas : Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggotanya.
- Kompentensi dan kehati-hatian professional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,kompentensi dan ketekunan,serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan.
- Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidek boleh menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan.
- Perilaku Profesional : Anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dengan menjahui tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa.
- Standar teknis : Setiap anggota harus melaksanakan profesionalnnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesionalnya yang relevan.sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
- Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
- Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
- Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
- Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
- Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
SUMBER :
tugas04-etika-profesi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar