Selasa, 01 November 2011

Pengantar bisnis minggu ke 3


             Maria Yasinta - 24211296
Noviana Chandra - 25211241
Rahimah - 28211365
Heni Sumiati - 2321131
 Suciati Andrianingsih - 28211262
1EB21


TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3

1. JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PERSEROAN  TERBATAS NEGARA

Bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya yaitu :
  • CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis (suatu bentuk kerja sama) yang didirikan & dimiliki oleh dua orang atau lebih (sekutu) untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV memimpin & mengelola usaha serta bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan yang melibatkan harta pribadi  (sekutu aktif/ persero aktif) dan pihak lainnya hanya menyertakan / menanam modal saja tanpa ikut menjalankan perusahaan & tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial (sekutu pasif/ persero pasif) Contohnya: CV. Angkasa,  CV. Rion Putra Perkasa,  CV. Agung, CV. Bandung MuliaKonveksi, CV. Murni Moto
  • PT (Perseroan Terbatas) dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah badan usaha(organisasi bisnis / persekutuan) yang dimiliki oleh minimal dua orang yang bertanggung jawab hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya (besarnya modal tercantum dalam anggaran dasar ). modalnya di peroleh dari hasil penjualan saham. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan (dividen) yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Contohnya: PT. Cakra Daya Makmur,  PT. KAO Indonesia, PT. Medco Energi, PT. Burner Batubara Indonesia, PT. Uniliver Indonesia
  • Yayasan (foundation) adalah suatu badan hukum yg tidak mempunyai anggota(kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi), dikelola oleh sebuah pengurus yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit), tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hiduporang lain. didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, itu diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui dan diterima keberadaannya. Contoh: Yayasan Tatali Karuhun Nusantara (YTKN) Tangerang Selatan – Banten, Yayasan Salman Al Farisi Jogja D.I. Jogjakarta, Yayasan Insan Madani Mulia Madiun - Jawa Timur, Yayasan Fajar Mulia Islam (FMI) Bandar Lampung – Lampung, Yayasan Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. 
  • Koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. koperasi adalah badan usaha (organisasi bisnis) yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (kepentingan bersama). Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya (member oriented). Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi (Perorangan) dan suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas (Badan hukum koperasi). Contoh: Koperasi Nusantara DKI Jakarta, Koperasi Kredit Pancur Kasih KalBar,  Koperasi Kredit Lantang Tipo KalBar, Koperasi Warga Semen Gresik JaTim, Koperasi PT Indosat DKI Jakarta.
  •  Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi (kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan) secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Contoh:   Asuransi Jasa IndonesiaAsuransi Adira Dinamika Asuransi Astra Buan Zurich Insurance Indonesia Asuransi Jasaraharja Putera.
  • Leasing (sewa guna usaha/finance) adalah suatu sewa menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan (lessor) atas setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dan di mana pada akhir masa sewa tersebut diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering atas barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. dan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai. Contoh: BCA FINANCE CLIPAN FINANCE INDONESIASUMMIT OTO FINANCEADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE BUMIPUTRA BOT FINANCE.
  • Perseroan Terbatas Negara (Persero) adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh: PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).

2. SEBUT DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA !

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Fungsi dari Lembaga keuangan adalah menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
  • Lembaga Keuangan Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan (badan usaha) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.
1. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
2. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
3.Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain:
a. Asuransi,
b. Multifinance,
c. Pegadaian,
d .Reksadana,
e. Modal Ventura
f. Koperasi Simpan Pinjam
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.

3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
  • Merger

Marger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Tipe lain dari merger yang populer yaitu menyatukan dua perusahaan yang membuat berbeda, namun saling melengkapi, produk. Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Merger sangat mirip dengan akuisisi atau pengambilalihan, kecuali dalam hal pemegang saham dan kepentingan bersama di perusahaan baru. Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu. Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan. Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.
  • Kartel

Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan (kelompok produsen independen) yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
  • Joint Venture

Joint venture adalah bergabungnya dua atau lebih orang atau perusahaan untuk membentuk sebuah perusahaan baru dalam bidang usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu dan setuju untuk berbagi keuntungan, kerugian, atau berbagi pengawasan/kontrol yang dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit (Rekening Investasinya) di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening. Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah. Dalam joint venture karena melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll. Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya. Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar