Rabu, 05 Juni 2013

HUKUM DAGANG

  • Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
  • Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang  Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2.Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

1.HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.

2.BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
  1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan.
  2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan.
3.HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalam perusahaan.
  2. Membantu diluar perusahaan
4.PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA

Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
  1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
  2. Mendaftarkan perusahaan.
5.BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
  1. Perusahaan perorangan ( U .D )
  2. Firma ( Fa )
  3. Perseroan komanditer ( C.V )
  4. Perseroan terbatas ( P.T )
6.PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.

7.KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.

9.BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.



SUMBER:

1 komentar:

  1. lengkap juga informasinya. makasih gan artikelnya.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus