Senin, 24 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.Pengertian
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
  • Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
  • Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya; Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

2.Asas dan Tujuan

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
a. Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
  • Asas manfaat: Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan : Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas keseimbangan : Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen : Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum : Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.Hak dan Kewajiban Konsumen
a.Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  •  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
a.Hak Pelaku Usaha
DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

b.Kewajiban Pelaku Usaha
DALAM PASAL 7 UUPK adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.Perbuatan yang Dilarang oleh Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai dengan :
  • standar yang dipersyaratkan;
  • peraturan yang berlaku;
  • ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut :
  • berat bersih;
  • isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
  • kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
  • mutu, tingkatan, komposisi;
  • proses pengolahan;
  • gaya, mode atau penggunaan tertentu;
  • janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
  • tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
  • informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
  • Nama barang;
  • Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
  • Tanggal pembuatan;
  • Aturan pakai;
  • Akibat sampingan;
  • Nama dan alamat pelaku usaha;
  • Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut :
  • Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut :
  • Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
  • Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
  • Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

6.Tanggung jawab dan Sanksi
a.Tanggung Jawab
  • Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
b.Sanksi
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
  • Pengembalian uang 
  • Penggantian barang
  • Perawatan kesehatan
  • Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
  • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
  • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.


SUMBER :

Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  • Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Varietas tanaman
  • Rahasia dagang
  • Desain industry
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

 4.Dasar Hukum dan Kekayaan Intelektual
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
5.Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
 Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
6.Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, Hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7.Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

 Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.Hak Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
9.Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

SUMBER :





Jumat, 21 Juni 2013

Rainbow Cake


Gadis itu masih duduk tenang di kubikelnya.Jari-jarinya menari lincah di atas keyboard,mengetik beragam tuts yang menghasilkan deretan angka-angka di layar PC-nya.Meskipun dia berhasil memasang pandangan mata yang fokus ke arah benda persegi tipis tersebut tapi gue terlalu yakin kalau pikirannya sedang asik 'berselingkuh' dengan hal lain,entah itu apa.Dia tampak gloomy.

Ini hari pertama gue dan dia kembali beraktivitas di kantor Jakarta setelah kemarin outing sekaligus tugas kantor di Pangalengan,Bandung.Jumat sore sewaktu perjalanan Jakarta-Bandung,Lala masih tampak ceria.Sepasang matanya berbinar-binar saat dia mendeskripsikan jadwal kegiatan kami di Bandung selama beberapa hari.

"Bapak,besok kan kita ada kegiatan outbound gitu.Bisa seharian.Jadi besok pagi jangan lupa sarapan lho,Pak.Badan Bapak kan gede banget,kalo Bapak besok tiba-tiba pingsan saya nggak bisa gendong Bapak kan tuh."

Hmm...ini mau kasih saran atau mau menghina?

"Terus Minggu kita ada kunjungan silang ke beberapa peternakan.Bapak jangan lupa ya bawa masker.Bapak kan suka jadi sok British gitu kalo nyium bau kandang.Hehe..."

Ggrrrhh...kayaknya tadi gue bawa obat bius gajah.Lumayan buat bikin anteng ini anak.

"Kalo Senin sama Selasa kita ngantor aja kayak biasa,Pak.Oh iya ada meeting juga Senin sorenya,kemungkinan sampe malem.Terus Selasa sore kita baru balik lagi ke Jakarta."

Haha...gue curiga dia kerja sambilan jadi sekretaris.Dia masih terus berkicau,membeberkan detailschedule tanpa melihat agenda.Sepertinya tugas kerja ke luar kota kali ini dia anggap sama sucinya seperti mengikuti Ujian Akhir Nasional,sehingga setiap detail kegiatan yang akan dan harus kami lakukan selama di Pangalengan harus dia hafal dan pelajari sebaik mungkin.

* * *

Sabtu pagi gue melihat sepasang mata yang selalu berbinar itu bengkak.Wajahnya sangat pilu,bibir mungilnya yang terbiasa melakukan ritual suci mengucapkan selamat pagi pada gue masih tersenyum namun singkat dan getir.Bukan senyuman ramah atau jahil yang biasa gue dapat!Kenapa dia?

Gue juga tidak menangkap wajah ketakutan Lala saat acara outbond kantor berlangsung.Setiap tiba giliran dia memainkan setiap games di outbound tersebut,dia langsung maju bermain dengan yakin dan berani,seperti prajurit perang yang siap jiwa raga terjun ke medan pertempuran.Dan sekilas,gue begitu yakin melihat jelas lukisan Monalisa di wajahnya.Misterius tanpa ekspresi,namun gue tahu dia sedang tersiksa.

* * *

Minggu siang...

Panik!Sumpah gue panik!Lala pingsan!Wajahnya pucat,badannya panas,dan telapak tangannya dingin.Sejak pagi gue sudah curiga dia sakit waktu nggak sengaja gue nyentuh tangannya pas dia nyerahin iPad gue,gue bisa merasakan tangannya panas.Tapi mulutnya yang biasa cerewet dan suka marahin gue cuma mampu ngeluarin kata-kata "I'm fine,Sir.Training to be a statue.Hehe..." yang sudah pasti nggak gue percaya.

Dua hari lalu dia yang meledek gue kalau gue mudah pingsan karena nggak sarapan.Sekarang kondisi justru terbalik.Lala pingsan yang gue yakini biang keladinya bukan karena absent sarapan.Dia pingsan persis di sebelah gue.Gue sendiri yang berlari menggendong dia ke parkiran mobil dan membawa dia ke klinik kantor dekat mess tempat kami bermalam di Pangalengan.Gue tidak berpikir untuk membawa dia ke rumah sakit karena letak rumah sakit terlalu jauh dari venue kami,dan gue sudah terlanjur parno dengan keadaan anak buah gue yang satu ini.

Sudah hampir tujuh jam gue mendampingi Lala di klinik.Dia sudah siuman namun saat ini dia sedang tertidur pulas,menyerah dengan obat yang satu jam lalu dia minum.Pergelangan tangan kirinya diinfus,dan kantong infus pertamanya sudah berganti.Perlahan rona wajahnya 'membunuh' wajah pucatnya.Suhu badannya mulai menurun.Dokter bilang dia kecapekan sekaligus stress sehingga jatuh sakit.

Lala,dia bawahan gue yang berjiwa paling keras sekaligus satu-satunya staff perempuan di divisi yang gue pimpin.Sudah hampir sembilan bulan gue jadi atasannya semenjak dia dipindah tugaskan di kantor kami di Tebet yang sebelumnya dia mendedikasikan dirinya di kantor kami yang terletak di Daan Mogot.Selama hampir sembilan bulan itu lah kami juga jarang akur.Hampir setiap hari kami punya alasan untuk ribut.Gue tipe orang yang nggak bisa dibantah,sementara gadis ini begitu kritis.Setiap gue kasih perintah,dia selalu menguraikan beberapa pertanyaan bahkan pernyataan untuk perintah gue karena menurut dia terkadang perintah gue bersifat absurd,nggak mesti selalu dituruti apalagi dilaksanakan.

Meskipun satu-satunya perempuan,tapi dia berani mengemukakan pandangan dia dan tegas berkata TIDAK.Menurut dia loyalitas dalam bekerja itu perlu,tapi bukan berarti harus menjadi penjilat dan mencelakai rekan kerja yang lain.Perusahaan memberi karyawan penghidupan berupa gaji bulanan pun bukan berarti menjadi alasan untuk memperlakukan pekerjanya semena-mena.Karena buat dia "Company pays my salary for MY WORKS.I work,company pays".Tidak ada hutang budi!Itulah yang membuat dia untuk tidak sembarangan mematuhi perintah atasan.Dan dia adalah bawahan gue yang paling berani dan paling sering mematahkan pendapat dan prinsip gue sebagai atasan.

Tapi harus gue akui meskipun keras dan sering adu argumen,dia adalah satu-satunya bawahan yang paling tahan dan paling sabar menghadapi ego gue sebagai atasannya.Sering beberapa staff nggak tahan dengan sikap dan pikiran gue,mereka jauh lebih memilih untuk resign atau memohon-mohon pada kantor setidaknya untuk dimutasi.Sementara Lala setelah dia kesal setengah mati menghadapi gue,dia tetap terlihat enjoy dan bersikap baik seperti biasa lagi pada gue.Itulah yang membuat gue merasa tetap dihargai oleh dia.

Dan sekarang,di antara jutaan tempat yang ada di muka bumi ini yang ingin gue kunjungi,di antara miliaran manusia di dunia ini yang ingin gue tatap wajahnya lama-lama kenapa harus di klinik besar ini gue terdampar?Dan kenapa gadis ini yang sekarang gue tatap wajahnya lama-lama?Mendadak gue kangen dengan sikap kerasnya,kesinisan dia,kebawelan dia.How I want that all back to me.

Mendadak Lala membuka matanya.Perlahan dia memandang gue dengan sendu.

"Neng,kamu cepet sembuh ya.Saya kangen kita berantem,Neng..." mendadak mata gue basah.

* * *

Gue masih mengawasi Lala diam-diam dari balik tirai jendela ruang kerja gue.Masih diam tenang duduk di kubikelnya,masih sibuk mengetik,DAN masih terlihat gloomy.Oh God,gadis di kubikel itu bukan Lala yang gue kenal.Lala yang gue kenal adalah karyawan yang sesibuk apapun menyelesaikan pekerjaannya dia tetap masih sempat untuk membuka akun facebook-nya,masih sempat menulis blog,dan tentu saja masih sempat ber-chatting ria.Tapi Lala yang gue intip sekarang dari kejauhan adalah Lala yang hanya fokus dengan lembar kerjanya di layar PC.

Gue nggak tahan!Dia udah sembuh total tapi kenapa ekspresi wajahnya masih begitu?Gue memang nggak banyak tahu tentang privasi dia.Yang gue tahu selama ini dia selalu terlihat ceria,selalu terdengar cerewet.Dan yang lebih gue tahu lagi gue selalu suka dengar omelan dia setiap dia menemukan laci meja kerja gue yang selalu terisi berbagai macam jenis kabel yang kusut dan bergerombol.Charger HP dari yang HP-nya sendiri sudah entah kemana sampai HP yang saat ini gue pakai,charger laptop,charger kamera digital,dan berbagai jenis USB.Semua terkumpul di laci meja kerja gue.Dan selalu tangan Lala yang dengan telaten mengurai satu-satu dan menggulungnya lagi dengan rapi meskipun dengan mulut yang terus memarahi gue seakan-akan membiarkan kabel-kabel tergulung dengan liar dan menjadikannya satu itu adalah dosa besar yang ganjarannya masuk neraka jahanam.

"Kenapa sih laki-laki tuh kebanyakan ngebiarin kabel-kabelnya ruwet gini?Nggak rapiNggak telaten!Ini nandain nih kalo yang begini karakternya cuek,sombong,ngebiarin masalahnya sendiri jadi ruwet.Nti kalo udah terlanjur ruwet gini nih baru deh kalian ribet!"

Ew!Gue rasa dia pernah ambil kuliah psikologi sebelum akhirnya nasib membawa dia jadi seorangaccountant.

Oh God,sekarang gue jadi addicted sama omelannya.Gue ingin adu argumen lagi,gue ingin lihat muka sinisnya lagi,dan yang paling penting gue ingin dia ceria lagi.Gue harus bantu dia!Gue harus melakukan sesuatu!

Gue melirik kotak kue dari toko kue ternama yang dari tadi pagi sudah duduk manis di atas meja kerja gue.Kotak kue itu gue terima dari klien kerja gue,belum sempat gue buka.Akhirnya detik ini gue memutuskan untuk kembali ke meja kerja gue,mendekati kotak kue itu dan membuka tutupnya.

Hah?Gue melongo melihat isinya,hanya kue yang sangat biasa berbentuk lingkaran berdiameter kurang lebih dua puluh centimeter.Seluruh permukaannya hanya dilapisi cream tebal berwarna putih.Tanpa hiasan apapun,tanpa ada taburan coklat atau pun permen warna-warni.Sangat biasa,dan terlihat tidak menarik!Tapi gue hanya punya ini untuk menghibur Lala.Meskipun gue malas melihat tampilan kuenya tapi gue nggak mau bingung-pingung.Sebuah pisau plastik yang juga ada di dalam kotak itu langsung gue ambil dan dengan sangat hati-hati gue memotongnya.

Wow!Gue takjub melihat bagian dalam kue ini.Warna-warni.Merah,jingga,kuning,hijau,biru,dan ungu.Setiap lapisannya diberi cream berwarna putih.Raibow Cake.Tanpa pikir dua kali gue meraih HP dan mendial nomor HP Lala.

"Lala,tolong kamu ke ruangan saya segera ya."

Nggak lama Lala masuk ke ruangan gue.Membuka pintu gue dan menutupnya lagi tanpa suara berisik,dan berjalan menghampiri meja kerja gue dengan langkah yang teratur.

"Nih!Buat kamu.Langsung dimakan di sini ya." gue menyodorkan piring kertas dengan potonganrainbow cake di atasnya.

Lala cuma tersenyum dan menerimanya dengan santun.Dia melangkah menuju rak kecil di sudut ruangan,tempat gue biasa 'mengarsipkan' kertas-kertas tidak terpakai atau kertas-kertas salahprint.Tanpa canggung dia meraih selembar kertas salah print yang belakangnya masih polos.Kemudian kembali ke meja kerja gue,menaruh kertas itu di atas meja kerja gue,lalu meletakkan piring kertas yang tadi gue kasih persis di atas kertas itu.Lala's habit!Dia tidak pernah meletakkan makanannya langsung di atas meja kerja,milik siapapun.Dia selalu mengalasinya terlebih dulu dengan kertas yang tidak terpakai.Gue sudah sangat hafal dengan adat istiadat yang satu ini.Gue pun menyodorkan sendok plastik yang baru gue keluarkan dari salah satu laci (yang lain) gue.

"Makasih ya,Pak." ucapnya singkat,tapi gue bisa merasakan ketulusannya.

Kami akhirnya duduk berhadap-hadapan,makan cake bersama di meja yang sama.Meja kerja gue.Gue menikmati cake ini dengan hati,sambil memandang seraut wajah gloomy yang juga menikmati cakedengan sangat santai.Gue tenggelam dengan pikiran gue sendiri.

Cake ini begitu sederhana.Tampilan luarnya hanya putih polos tanpa hiasan apapun.Sekilas tidak menarik.Namun ketika gue memotongnya,gue mampu melihat bagian dalam cake tersebut yang penuh warna,membangkitkan selera.Setiap warna punya keunikan tersendiri,dan ketika gue mencoba memakannya cake ini terasa enak,lembut dan manis di lidah gue.Bahkan membuat gue untuk terus menyuapi potongan demi potongan cake ini.Dan yang terpenting cake ini seakan menggoda gue untuk menikmatinya lapis demi lapis.

Dan akhirnya gue mampu menemukan persamaan cake ini dengan Lala.Waktu pertama kali dia datang ke kantor ini gue tidak melihat ada hal istimewa dari dia.Wajah polos tanpa makup,hanya sekedar menggunakan baby powder dan Lip Ice.Rambutnya hanya lurus berwarna hitam dan berpotongan model biasa,tidak keriting ikal berwarna-warni seperti wanita karir yang lain.Baju yang dia pakai terbilang sopan,jauh dari kesan seorang fashionista dan sama sekali tidak seksi di mata gue.Tapi pekerjaan menuntut gue bersama dia,lambat laun gue mampu berinteraksi dengan dia dan gue mulai tahu satu persatu sifat dia yang memiliki warna tersendiri.Dia periang,supel dan ramah,sekaligus keras,berani,dan spontan.Dan itu membuat dia berbeda!Gue mempelajari setiap sifatnya,memahami satu persatu kebiasaannya.Membuat gue penasaran!Dia rainbow cake buat gue!

"Saya udah selesai nih,Pak." tiba-tiba suara Lala mengusir lamunan gue.Gue menatap dia mulai berdiri.

"Mau kemana kamu?" spontan gue mengeluarkan pertanyaan bodoh.Ya kembali ke kubikelnya lah.

"Hah?" dia bengong dengan pertanyaan gue.

"Mau buang ini." sambungnya lagi sambil menunjuk piring kertas dan sendok plastik yang tadi dia gunakan.

"Sini deh biar saya aja.Kamu duduk di situ aja.Saya mau ngajak kamu meeting."

Gue mengambil piring dan sendok yang ada di tangan kanannya dan bergegas jalan menuju pintu,membuang properti bekas pakai kami ke tempat sampah yang ada di depan pintu,di luar ruangan gue.Bisa gue rasain Lala memandangi gue dengan heran bin takjub.

"Saya mau pinjam flashdisk Bapak sebentar.Boleh?" tanya dia sesaat sebelum gue mencapai pintu.

"Boleh.Ambil aja di laci biasa." sahut gue tanpa membalikkan badan.

Tapi...oops!Gue baru menyadari sesuatu.Isi laci gue...

"BAPAAAAAAAAAAKKKKK!!!!INI KENAPA KABEL-KABELNYA BERANTAKAN LAGI SIIIIHH??KAN BARU AJA KEMARIN SAYA BERESIIIIIN!!!

Ew!Lala is back!Thanks God...