Sabtu, 17 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia Minggu ke 3

PARA PELAKU EKONOMI

1. sektor Pemerintah

   Mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD). Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi, yaitu:

·  Mengatur perekonomian Negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat.
· Melakukan regulasi (pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan) dan deregulasi (upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian.
· Menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik Negara (BUMN/BUMD).

Sementara itu berdasarkan penjelasan pasal 33 UUD 1945, menunjukkan bahwa hanya ada tiga  pelaku ekonomi yang dikenal, yaitu: Perusahaan Negara (BUMN), Koperasi, dan Swasta. Ketiga sektor itu memiliki perbedaan baik dari segi bentuk organisasinya, segi pemilikannya, segi pengelolaannya, maupun segi fungsi sosialnya. Jika ditinjau dari kaidah trilogi pembangunan, perbedaan tersebut dapat ditafsirkan sebagai perbedaan aksentuasi dari orientasi usahanya terhadap sasaran pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.

Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : 

a)    Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil. Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian. Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian

b)    Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan. Contohnya Perusahaan umum kereta api,  PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM Perumahan umum Nasional.

c)    Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan. Contohnya PT Pos Indonesia, PT Pelni, PT Perkebunan, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT BTN (Bank Tabungan Negara).



2. Sektor Swasta
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.


3. Koperasi
Penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :
http://ekaagustianingsih.blogspot.com/2011/03/pelaku-ekonomi.html
http://dewimayasari.files.wordpress.com/2011/05/gg.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar