Minggu, 05 Mei 2013

Subyek dan Obyek Hukum

1.Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  • Manusia
Setiap manausia sudah dikhodratkan atau secara alamiah menjadi subyek hukum, namun setiap manusia yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "Person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Perbedaan Badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak, adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberikan hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2.Obyek Hukum
Obyek hukum adalah benda.Benda adalah segala sesuatu yang bergunabagi subyek hukum atau segala sesuatu menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan):
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


3.Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:


  • Jaminan yang bersifat umum : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinila dengan uang dan benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
  • Jamian yang bersifat khusus: Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia.

SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar