Jumat, 28 November 2014

PAPER SOFTSKILL

ANALISA PENGARUH ETIKA BERPROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

SUCIATI ANDRIYANINGSIH
UNIVERSITAS GUNADARMA

PENDAHULUAN
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Fenomena yang terjadi dengan adanya izin usaha KAP dicabut itu karena auditor atau KAP yang bersangkutan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien, dan tidak mampu menyampaikannya laporan tahunan KAP tahun takwin. Dan juga beberapa fenomena kenapa KAP tutup, karena kebanyakan ia telah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. 
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.
Titik Maryani dan Unti Ludigdo (1999) telah menyatakan bahwa sebagaimana profesi yang lain, profesi akuntan di Indonesia pada masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat. Untuk itu persiapan yang berkaitan dengan profesionalisme profesi mutlak diperlukan. Seseorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu : berkeahlian (skill), berpengetahuan dan berkharakter (Machfoedz 1997 dalam ludigdo & Machfoedz 1999).
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan untuk meneliti pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan
METODELOGI PENELITIAN
a. Identifikasi Variabel
Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya : Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi, Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).
b. Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.
c. Data dan Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.
d). Teknik Analisis
Tahap-tahap pengujiannya dilakukan sebagai berikut :
  • Melakukan Uji Validitas, Uji Reliabitas, Uji Normalitas
  • Merumuskan Analisis Regresi Linier Berganda
  • Melakukan Uji Hipotesis Uji F, Koefisien Determinasi dan Uji t
  • Penentuan Tingkat Signifikasi : Tingkat signifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 0,05.
  • Penentuan Penerimaan dan Penolakan 
Kriteria pengambilan kesimpulan yang digunakan adalah :
1. Ho ditolak jika : Prob < 0,05
2. Ho diterima jika : Prob ≥ 0,05
f. Melakukan Interpretasi Data
g. Melakukan Pembahasan dan Mengambil Keputusan.
HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel yang telah di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam pengambilan keputusannya.
Pada penelitian ini peneliti menyebarkan kuesioner ke Kantor Akuntan Publik sebagai responden, namun jawaban yang diperoleh lebih banyak dari auditor yunior dengan masa kerja 1 sampai 2 tahun. Dari hasil penelitian ini menunjukkan hasil yang tidak konsisten, karena bertentangan dengan hasil penelitian sebelumnya yang hasilnya berpengaruh secara signifikan. Hal ini diduga karena dalam menjawab kuesioner lebih banyak dijawab oleh auditor yunior daripada auditor senior, selain itu juga di mungkinkan seorang responden menjawab sesuai dengan kenyataan selama dia mengaudit dan juga karena dalam pengisian kuesioner tidak dipandu secara langsung oleh peneliti sehingga jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
1. Pengaruh independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan independensi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa independensi tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga independensi merupakan sikap yang belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan auditor, dimana auditor yang akan mengungkapkan semua temuannya, namun auditor hanya mengungkapkan atas apa yang diminta oleh klien, terkait jasa yang diberikan kepada auditor.
2. Pengaruh integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional serta merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan integritas tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa integritas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga integritas masih belum bisa untuk diterapkan, mungkin itu terkait dengan pribadi auditor itu sendiri untuk bersikap jujur dan berterus terang atas keputusan apa yang diambil terkait kepentingan manajemen klien.
3. Pengaruh objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa objektivitas tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa objektivitas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor. Hal ini diduga karena auditor dihadapkan pada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan manajemen kepadanya dan auditor merasa belum belum bebas dari benturan kepentingan atau masih berada dibawah pihak lain.
4. Pengaruh standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum adalah suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional, cermat dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta menghasilkan data yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh memberikan jasa profesionalnya secara layak, memberikan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional, merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa standar umum tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa standar umum mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga auditor atau KAP kurang mematuhi adanya satandar yang dikeluarkan oleh badan pengatur satandar yang ditetapkan IAI, sehingga tidak sesuai dengan isi pernyataan standar umum dalam SPAP.
5. Pengaruh prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip akuntansi ini dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa prinsip akuntansi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa prinsip akuntansi mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga auditor menyesuaikan dengan keadaan laporan keuangan perusahaan dan memenuhi adanya permintaan klien dalam mengungkapkan suatu temuan.
6. Pengaruh tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung jawab disini mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada klien tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga karena meski seorang auditor atau KAP tidak mengungkapkan informasi rahasia klien tapi dimungkinkan adanya KAP yang masih mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang sebenarnya itu dapat merusak citra profesi atu menetapkan fee kontinjen yang dapat mengurangi independensi.
7. Pengaruh tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal penugasan audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama mengenai integritas moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya dengan lebih baik dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada rekan seprofesi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien yang cenderung mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diduga dimungkinkan adanya manajemen klien yang berusaha membeli opini dari auditor, sehingga tidak terjadi komunikasi yang baik dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit atas kliennya.
8. Pengaruh tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang mencemarkan profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang-undagan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tanggung jawab kepada rekan seprofesi tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Hery dan Merrina Agustiny (2007) yang menyatakan bahwa tanggung jawab kepada klien yang mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini karena dalam penawaran harga untuk biaya jasa audit merupakan hal yang biasa dan cenderung kompetitif. Seringkali terjadi persaingan harga antara sesama KAP yang pada akhirnya audit tidak dapat dilakukan secara maksimal (mutu audit berkurang), mengingat ketidaksesuaian antara fee audit yang diterima (terlalu kecil) dengan luasnya scope pemeriksaan yang harus dilakukan. Persaingan harga ini diyakini dapat menyesatkan pemberian opini audit apabila mengingat sifat pengumpulan bahan bukti audit yang kurang memadai.
Jadi secara keseluruhan penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhi pengambilan keputusan auditor. Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan yang ditetapkan maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal untuk diterapkan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Model keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
2. Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.
3. Kemapuan model secara keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) menjelaskan adanya perubahan terhadap pengambilan keputusan auditor sebesar 0,171 atau 17,1 persen. Sedangkan sisanya sebesar 82,9 persen merupakan faktor diluar model penelitian terhadap penentuan pengambilan keputusan.
Saran
1. Penelitian selanjutnya wajib mempertimbangkan rentang waktu yang diberikan kepada responden untuk mengisi kuesioner serta mengetahui jadwal sibuk dari auditor yang bekerja di KAP. Rentang waktu yang maksimal guna meminimalisir adanya kuesioner yang tidak diisi sehingga jawaban yang diperoleh dapat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggunakan metode dan indikator yang lebih baik untuk mengukur variabel penelitian dan dapat melakukan dengan metode pengisian kuesioner dengan dipandu secara langsung atau dengan menggunakan metode wawancara sehingga data yang diperoleh benar-benar tepat dan berkualitas.
3. Penelitian selanjutnya disarankan untuk tidak menguji tetang etika profesi terhadap pengambilan keputusan akan tetapi juga terhadap kinerja audit secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Soekrisno. 1996. Penegakan Kode etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III – KLB IAI. Semarang.
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. “Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas”. The 2nd National Conference UKWMS. Surabaya, 6 September 2008.
Hery dan Merrina Agustiny. 2007. “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor)”. Jurnal Akuntansi & Manajemen, Vol. 18, No. 3 Desember 2007, 149-161.
Mayeni, Y.I. (2011). Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan. STIE PERBANAS SURABAYA: tidak diterbitkan.
Titik Maryani dan Unti Ludigdo. “Survei atas Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sikap Dan Perilaku Etis Akuntan”. Jurnal. Universitas Brawijaya. Malang.


Jumat, 21 November 2014

TUGAS 9

PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI 

AKUNTANSI

A. SEJARAH
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor. 
Orde Lama
Profesi akuntan di Indonesia itu sejarahnya diawali oleh berdirinya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 1957. Karena pada masa ini warisan dari belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga pada masa ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam salah satu register Negara. Belanda sendiri memiliki dua organisasi profesi yaitu Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA). Akuntan – akuntan Indonesia yang lulus pertama periode setelah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut
Orde Baru
Pada masa orde baru, perekonomian Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan perkonomian ini memberikan dampak terhadap kebutuhan profesi sebagai akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar modal pertama sejak masa orde baru dan juga Karena pada saat itu sudah banyak kantor akuntan yang berdiri dan juga kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh kantor akuntan di Indonesia. Pada tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta IAI membentuk seksi akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program pengembangan akuntan publik.  Setelah kurun waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya seksi akuntan publik, profesi akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik yang setara dengan standar internasional.
Setelah orde lama dan orde baru 
Setelah melewati kedua orde ini, perkembangan profesi akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah dari perkembangan  profesi dan organisasi akuntan public di Indonesia memang tak luput dari perkembangan perekonomian Negara khususnya dan perkembangan perkonomian dunia pada umumnya. 
Perkembangan Sejarah Profesi Akuntansi

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
  1. Pra Revolusi Industri : Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.Yang kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
  2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900  : Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
  3. Tahun 1900 – 1930 : Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
  4. Tahun 1930 – Sekarang : Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
B. PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
  1. Periode Kolonial : Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
  2. Periode Sesudah Kemerdekaan :   Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. 


SUMBER :

TUGAS 8


PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PENGERTIAN
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Seiring perkembangan yang terjadi dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional (DSP) IAPI melakukan penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian tersebut berupa pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan, pencantuman beberapa standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian dengan frasa yang digunakan dalam SAK.

Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu
  1. Standar Auditing : merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
  2. Standar Atestasi : memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review : memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
  4. Standar Jasa Konsultasi : memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
  5. Standar Pengendalian Mutu : memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
  6. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan Standar Profesi Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Dalam tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). NPA ini disahkan dalam kongres ke-3 Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup .
  1. Tanggung jawab akuntan publik.
  2. Unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.

Dalam kongres ke-4 Ikatan Akuntan Indonesia, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Pada tahun 1986 : penambahan 2 suplemen, lalu pada tahun 1990 : penambahan 1 suplemen, kemudian pada tahun 1992 : penambahan 9 suplemen.
Hingga dalam kongres ke-7 Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
  1. Uraian mengenai standar professional akuntan publik
  2. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
  3. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
  4. Pernyataan jasa akuntansi dan review
Standar Profesional Akuntan Publik
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) : PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
  2. Standar Umum : 
    • Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
    • Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
    • Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
  3. Standar Pelaporan
  • Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  • Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  • Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

SUMBER :

Jumat, 07 November 2014

TUGAS 7

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi/
  2. Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional
Sedangkan menurut Mulyadi, kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :                                            
  1. Tanggung jawab profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional,setiap pertimbangan menggunakan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
  2. Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan public,menghormati kepercayaan publik menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas : Adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional,integritas adalah kualitas yang melandasi kepercayaan publik merupakan   bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
  4. Objektivitas : Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggotanya.
  5. Kompentensi dan kehati-hatian professional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,kompentensi dan ketekunan,serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan.
  6. Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidek boleh menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan.
  7. Perilaku Profesional : Anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dengan menjahui tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa.
  8. Standar teknis : Setiap anggota harus melaksanakan profesionalnnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesionalnya yang relevan.sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
  1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. 
  2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
  3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
  4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
  5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
SUMBER :
tugas04-etika-profesi.blogspot.com

Minggu, 02 November 2014

TUGAS 6


ATURAN DAN PRINSIP ETIKA DAN PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI (IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Aturan Profesi Akutansi
  1. Indenpendensi : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
  2. Intregitas dan Objektivitas : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Prinsip Profesi Akuntansi menurut IAI
1. Prinsip Etika
  • Tangung Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
  • Kepentingan Publik : Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  • Integritas : Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • Objektivitas : Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  • Kompentensi dan kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  • Kerahasiaan :  Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  • Perilaku Profesi : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2. Standar Umum
  1. Kompetensi Profesional : 
    Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional : 
    Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  3. Perencanaan dan Supervisi : 
    Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  4. Data Relevan yang Memadai : 
    Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
3. Tanggung Jawab Akuntan Publik
a. Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  • Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  • Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggotasesuai dengan kewenangan IAI
  • Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota
b.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
  • Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
  • Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
c. Tanggung jawab dan praktik lain
  •  Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
  •  Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

SUMBER :

TUGAS 5

ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

Macam-Macam Etika Bisnis
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
  1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikerjar oleh manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku/sikap yang akan diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan

Secara umum Etika  dapat dibagi menjadi:
  1. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
  2. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan/tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada akibatnya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3:
  • Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya dengan orang lain, dan demikian pula sebaliknya. Etika sosial menyangkut hungan manusia dengan manusia lain.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian/bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah mengenai:
  1. Sikap terhadap sesama
  2. Etika keluarga
  3. Etika profesi
  4. Etika politik
  5. Etika lingkungan
  6. Etika ideology
  • Etika Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

SUMBER :
http://antilicious.wordpress.com/2011/11/24/makalah-etika-bisnis/
http://bembyagus.blogspot.com/2012/04/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-jenis.html