Jumat, 26 April 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI



1.Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.


2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

Tujuan Hukum
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan  masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.

Sumber-sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan=peraturan, dimana peraturan tersebut bersifat memaksa.

Ada 2 Jenis Sumber - sumber Hukum :
a.Sumber hukum materil
Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapatan umum, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll. Sumber hukum materil adalahfaktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.
b.Sumber hukum formil
Adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil. terdiri atas : 
  • Undang-undang
Merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis, jadi undang-undang adlah peraturan negara yang dibentuk oleh alat pelengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
  • kebiasaan
Semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin aturan tersebut berlaku sebagai Hukum.
  • traktat(Perjanjian internasional)
Perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih. Traktat bilateral (dilakukan oleh 2 negara), dan traktat multilateral (dilakukan lebih dari 2 negara). 
  • putusan hakim(Yurispudensi)
adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
  • doktrin.
Pendapatn para ahli atau sarjana hukum ternama/terkenal.


3.Kodifikasi Hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum:
  • Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya  tambahan-tambahan  diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. kebaikannya adlah Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagain peraturan.
  • Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukan kedalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
  • Penduduk bangsa eropa
  • Penduduk bangsa timur asing
  • Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula 
e.Pendidikan bangsa Indonesia :  
  • Hasil Pendidikan barat
  • Hasil pendidikan timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum 
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

4.Kaidah / Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. 

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5.Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi , distribusi, dan konsumsi terhadap barang atau jasa. Pengertian ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya dan mempelajari  perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.



SUMBER: